PASURUAN, CBN-INDONESIA – DPRD Kabupaten Pasuruan mengelar dua Paripurna sekaligus, yakni buka tutup Paripurna I dengan agenda penyampaian KUA-PPAS Perubahan Tahun 2025 dan KUA-PPAS Perubahan Tahun 2024, serta paripurna IV tentang Persetujuan Raperda RPJPD Tahun 2025-2045. Senin, 22/7/2024.
Paripurna I tentang KUA-PPAS Perubahan Tahun 2025 dan KUA-PPAS Perubahan Tahun 2024 yang disampaikan oleh Pj. Bupati Pasuruan, Adriyanto, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan dan didampingi Wakil Ketua, Rias Yudikari Drastika,
Pj Bupati menyampaikan, sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang RPJPD dan RPJMD. Serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD, maka Pemerintah Kabupaten Pasuruan berkewajiban menyusun kebijakan umum APBD atau KUA.
“Prioritas dan plafon anggaran sementara atau PPAS tahun 2025 serta perubahan kebijakan umum APBD, perubahan KUA, dan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan PPAS tahun 2024,” jelas Pj Bupati.
Membuka sidang yang kedua, Ketua DPRD menyampaikan apresiasinya yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Pj. Bupati, Sekretariat, Staf ahli dan seluruh jajaran OPD yang telah bekerja sama dalam pembahasan Raperda.
“Pendapat dan saran serta aspirasi yang disampaikan oleh anggota dewan dalam pembahasan ini semata-mata ingin menjadikan Raperda lebih sempurna, transparan, akuntabel sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi masyarakat,” jelasnya.
Pihaknya juga menambahkan beberapa rekomendasi tentang Persetujuan Raperda RPJPD Tahun 2025-2045, diantaranya mengenai program penataan daerah atau pemekaran wilayah Kabupaten Pasuruan yang harus selaras dan mengacu pada RPJPN Indonesia Emas 2024 dan RPJPN dan RPJPD Provinsi Jawa Timur.
Penerbit: Redaksi