Semakin Panas, Wali Murid Ajukan Audensi Ke DPRD Kabupaten Pasuruan

Pasuruan. CBN-Indonesia.com
Sebagai bentuk kekhawatiran dan penolakan secara keras,atas sejumlah gedung sekolah yang rencana dan telah dijadikan tempat isolasi terpusat bagi masyarakat yang terpapar Covid-19, di beberapa kecamatan terkhususnya pada gedung sekolahan SMPN 2 Bangil.

Salah satu wali murid SMPN 2 Bangil,yakni Henry Sulfianto yang sebelumnya menemui kebuntuan saat audensi dengan Muspika Kecamatan Bangil pada Kamis kemarin (29/7/2021).

Wali murid tersebut secara terang-terangan menolak hal itu, dan berinisiatif mengajukan permohonan audensi dengan pihak wakil rakyat (DPRD Kab.Pasuruan).

Menurut pria yang juga seorang jurnalis ini mengatakan,” permohonan audensi dengan wakil rakyat merupakan cara yang elegan dan sebagai upaya penolakan atas kebijakan yang dilakukan oleh Pemkab Pasuruan,”ujarnya, Jumat pagi (30/7/2021) saat menyerahkan surat permohonan kepada recepsionis DPRD Kab.Pasuruan.

Ditambahkan Henry, dia berharap dengan audensi ini dapat memberikan solusi dan membatalkan semua gedung sekolah yang telah dan akan dijadikan tempat isoter pasien covid-19. Pada surat permohonan audensi tersebut kami perwakilan warga dan wali murid, selain ditujukan pada Ketua DPRD dan Ketua Komisi IV juga meminta kehadiran para ketua fraksi. Kami juga meminta agar Ketua DPRD juga memanggil pihak terkait dalam hal ini, Gugus Tugas Covid-19 serta Pansus Covid-19 DPRD Kabupaten Pasuruan.

Saat di konfirmasi oleh awak media Cbn-Indonesia.com. Henry akan mengajukan sejumlah tuntutan pada audensi nanti saat di temui oleh Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan.” Pria berkepala plontos ini menyampaikan.

Lanjut, “seperti yang sudah disampaikan sebelumnya, kami tetap menolak keberadaan gedung sekolah dijadikan tempat isolasi terpusat. Karena hal ini sangat menciderai rasa keadilan bagi kami wali murid dan masyarakat sekitar sekolah. Tentunya dengan dipaksakannya tempat isolasi terpusat di gedung sekolah akan berakibat stigma ketakutan bagi siswa dan guru setempat.

Ditambahkan, padahal di Kecamatan Bangil itu sendiri masih banyak gedung yang cukup representatif untuk tempat isolasi terpusat dan tidak harus gedung sekolah. Apalagi disekitar SMPN 2 Bangil, merupakan kawasan atau sentra pendidikan. Dimana banyak tersebar lembaga pendidikan negeri dan swasta,”pungkas Ki Demang sapaan akrabnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kebijakan Pemkab Pasuruan dan Gugus Tugas Covid-19 Kab.Pasuruan mempergunakan gedung sekolah untuk dijadikan tempat isolasi terpusat bagi pasien covid-19 mendapat penolakan dari warga dan wali murid,demikian juga dengan pendapat para legislatif dan pegiat sosial kemasyarakatan (LSM)juga menyesalkan kebijakan tersebut. (Yes)

Our Visitor

0 9 7 9 3 3
Users Today : 123
Views Today : 310
Total views : 342274
Share on facebook
Facebook
Share on google
Google+
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp

Berita lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *