Pasuruan. CBN-Indonesia.com – Aparat kepolisian Unit Reskrim Polsek Gempol berhasil amankan terduga pelaku kasus pencurian Jenis kayu sono keling.
Diduga pelakunya yang Samin(46) warga Dusun Dieng,Desa Jeruk Purut, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Kapolsek Gempol wilayah hukum Polres Pasuruan, Kompol Kamran mengatakan, “Terungkapnya kasus pencurian ini, merupakan hasil penyelidikan petugas di lapangan.
Sebelumnya polisi juga mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya pencurian kayu di Petak 20 A1 di lahan Perhutani, yang masuk Desa Watu Kosek, Kecamatan Gempol, Kab. Pasuruan, 30/07/ 2021 sekitar 04:30 Wib
Singkat ceritanya, “Berawal tertangkapnya pelaku, pencurian kayu jenis Kayu Sono Keling yang sudah dipotong potong menjadi 14 bagian dengan jumlah 0,64 M3, diduga pemilik kayu Sono Keling tersebut Saudara Rohman ( DPO ) sedangkan SAMIN diduga selaku driver dari jenis Pick Up T. 120 warna biru Nopol W 9802 XB milik Rachman yang sekarang ini menjadi status ( DPO ), menyuruh saudara Samin untuk mengemudikannya, setelah masuk Dusun Jurang Pelen yang tak terduga berpapasan dengan Petugas dari Polsek Gempol sedang melakukan Patroli.
Secara spontan sebagai naluri aparat penegak hukum, secara cepat timbul untuk menghentikan dan memeriksa Dokumen kayu yang di muatnya.
Dikarenakan tidak bisa menunjukkan Dokumen resmi maka Driver Samin Al. Wagiso langsung diamankan dan dibawah ke Polsek Gempol.
Selanjutnya Kamran dengan pangkatnya Melati satu di pundaknya, secara langsung berkoordinasi dengan KRPH Ngoro untuk pelaksanaan proses penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Harapannya Disituasi Pandemi Covid-19 ini, dengan kondisi yang sulit ini, janganlah masyarakat melakukan perbuatan Tindak Pidana dengan sengaja menghalalkan segala macam cara,Imbuhnya Kapolsek Kamran
Lanjut, “Pelaku akan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) huruf B jo pasal 12 huruf B atau pasal 83 ayat (1) huruf B Jo pasal 12 huruf e UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” Tegasnya. (Yes)