PT. Sung Hyun Dianggap Ingkar Janji, Hingga Suami Korban yang Meninggal Dunia, Sewa Pengacara

PASURUAN. CBN-Indonesia.com
Suami korban bernama Nur Saadah (34) tahun yang meninggal dunia diduga Akibat kelalaian perusahaan PT Sung Hyun merasa kecewa, dikarenakan perusahaan tersebut tak kunjung bertanggung jawab atas kematian istrinya tersebut.

Pasalnya, Suami almarhum Nur Saadah warga Dusun Pajejeran, Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan yang meninggal diduga di akibat kalalaian serta kecerobohan perusahaan, akhirnya meminta bantuan penasehat hukum (pengacara).

Perlu diketahui, bahwasanya telah diduga adanya keteledoran dan kecerobohan yang diduga dilakukan oleh manajemen pihak PT. Sung Hyun, yang hingga mengakibatkan salah satu karyawannya meninggal dunia.

Diketahui, Bahwa kedua belah pihak dari manajemen PT. Sung Hyun maupun keluarga korban telah bertemu, sampai dilakukan mediasi untuk membahas, hak-haknya almarhum, akan tetapi keluarga korban di buat kecewa hingga murka lantaran perusahaan dianggap tidak konsisten dengan kesepakatan yang Telah di sepakati, sampai pihak keluarga menganggap perusahaan Plin-plan dan lepas tanggung jawab.

Akibat tidak adanya itikad baik dari PT. Sung Hyun,membuat Suami dan Keluarga besar korban geram hingga nekat untuk membawa kasus ini ke ranah hukum,serta menunjuk salah satu pengacara kondang Aris Jayadi SH,MH Partner yang berkantorkan di jalan raya Pandaan-Prigen, untuk memperjuangkan keadilan serta meminta hak-haknya almarhum untuk diberikan kepada keluarga, pada Hari Kamis (05/08/21)

Menurut keterangan yang di himpun oleh awak media CBN-Indonesia.com,” Sabichis selaku suami dari almarhuma Nur Saadah, karena menemui jalan buntu akhirnya dirinya memberanikan diri untuk berkonsultasi dengan pengacara sekaligus secara resmi meminta bantuan hukum kepada Aris Jayadi SH.MH Partner. “Ungkapnya

Dari pantauan awak media CBN-Indonesia.com di lapangan, Kedatangan Sabichis secara langsung diterima dengan baik oleh Aris Jayadi SH,MH selaku pimpinan Jayashankar and Partner yang di dampingi juga oleh Basuki Widodo SH,MH.
Yanuar Ade, SH. Saiful Agung, SH.

Menurut Pimpinan Jayashankar Aris Jayadi SH,MH. Kami akan bantu semaksimal mungkin agar hak-hak dari saudara almarhum Nur Saadah di penuhi oleh pihak perusahaan,”Tegas Aris Jayadi SH,MH.

Basuki Widodo yang juga diketahui sebagai ketua serikat SPSI Kabupaten Pasuruan menyampaikan,”ini masuk dalam kecelakaan kerja tapi dilihat dari penyebabnya ada unsur kelalaian dr pihak menejemen, yaitu dalam kondisi karyawati tersebut sakit yg tidak memungkinkan dibawa menggunakan kendaraan roda 2 namun tetap dipaksakan,” papar Basuki.

“Akibat terjadi kecelakaan yang menyebabkan cidera dikepala, sehingga karyawati tersebut meninggal dunia, hak-hak normatif karyawati tersebut belum juga diberikan, kita nanti akan menempuh jalur hukum terkait kelalaian perusahaan, dan untuk hak-hak normatifnya kita komunikasikan dengan melibatkan dinas ketenaga kerjaan Kabupaten Pasuruan,” lanjut Basuki Widodo,. SH.MH,”Tegasnya (Red)

Our Visitor

1 0 5 1 5 1
Users Today : 7
Views Today : 40
Total views : 365068
Share on facebook
Facebook
Share on google
Google+
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp

Berita lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *