Polresta Pasuruan Berhasil Amankan 2 Pelaku Curanmor, Satu Pelaku Dapat Hadiah Timah Panas Dari Petugas

PASURUAN. CBN-Indonesia.com – Demi menjaga keamanan daerahnya, agar selalu kondusif dan terbebas dari tindak pidana. Polresta Kota Pasuruan gencar sikat habis pelaku tidak pidana curanmor yang sering meresahkan warga wilayah hukum polresta kota Pasuruan.

Polresta Kota Pasuruan melalui Jajaran Unit Satreskrim Polres Pasuruan Kota terus berburu pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), hingga akhirnya membuahkan hasil dengan menangkap dua pelaku yang sudah melakukan aksinya di 10 tempat dengan lokasi berbeda.

Diketahui, Dua tersangka berhasil di gelandang dengan satu pelaku sempat di hadiahi timah panas di kaki sebelah kiri, ada beberapa barang bukti antara lain dua unit sepeda motor Vario, 1 buah kunci T, dua senjata tajam, 1 buah (celurit), plat nomor dan barang bukti pendukung lainnya.

Adapun kedua tersangka mempunyai peran yang berbeda. Satu tersangka berinisial IP (25), warga Karangketug Kecamatan Gadingrejo sebagai pelaku pencurian. Sementara tersangka inisial MI (36), warga Kebunrejo Kecamatan Grati berperan yang menjualkan hasil curian.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Pasuruan Kota AKBP Raden Muhammad Jauhari, saat menggelar Konferensi Pers di depan loby Polres Pasuruan Kota, Jumat (27/5/22).

“Kedua tersangka ini mempunyai peran yang berbeda, namun masih satu jaringan”, ungkap AKBP Jauhari di hadapan para awak media.

Kapolres Pasuruan Kota yang didampingi Kasi Humas Iptu Merdhania Pravita menambahkan, tersangka IP (25) dalam melakukan aksinya menggunakan kunci T yang sebelumnya ia merusak kunci motor terlebih dahulu.

“Pengakuan tersangka, kunci motor dirusak terlebih dulu, lalu tersangka memakai kunci T untuk menghidupkan mesin motor milik korban”, tambah AKBP Jauhari.

Masih kata Kapolres Pasuruan Kota, tersangka selain melakukan pencurian di rumah kos Jl.Arjuna Rt/Rw 5/1 kel.Kandangsapi Kec.Panggungrejo Kota Pasuruan, juga pernah melakukan pencurian di 3 tempat lainya di wilayah Kabupaten Pasuruan.

“Berdasarkan keterangan tersangka bahwa uang hasil dari penjualan sepeda motor curian sebagian besar dipergunakan untuk membeli dan mengkonsumsi narkoba jenis sabu”, terang Kapolres Pasuruan Kota.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal yaitu Pasal 363 Ayat 1 ke 5e KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun dan Pasal 480 ke 1e, 2e KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.

Kapolres Pasuruan Kota juga menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati – hati dalam memarkir atau saat meninggalkan kendaraan bermotornya.

“Jangan lupa kunci stang, pasang pengaman tambahan seperti gembok yang dipasang pada lubang cakram depan, dan bila perlu menambahkan sistem alarm anti maling pada kendaraan bermotor”, pungkas Kapolres Pasuruan Kota. (Yes/Red)

Our Visitor

0 8 0 1 8 9
Users Today : 30
Views Today : 157
Total views : 283195
Share on facebook
Facebook
Share on google
Google+
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp

Berita lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *