PASURUAN, CBN-INDONESIA.COM – Jajaran Satreskrim Polres Pasuruan berhasil membongkar dugaan penyimpangan beras program pemerintah di Kecamatan Beji. Empat orang diamankan sebagai tersangka kasus pengemasan ulang beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) menjadi beras karung polos.
Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Lingkungan Bakalan, RT 02/RW 01, Desa Pagak, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Dari lokasi tersebut, polisi menyita sedikitnya 20 ton beras.
Kapolres Pasuruan, AKBP Irawan Setyono, dalam konferensi pers Jumat malam (30/10/2026) di Mapolres Pasuruan menjelaskan, kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat.
“Ada informasi dari masyarakat soal aktivitas mencurigakan bongkar muat beras. Setelah kami selidiki, ternyata benar ada dugaan pengemasan ulang beras SPHP,” kata AKBP Irawan.
Beli Rp1.750, Jual Rp12.200

Dalam pemeriksaan, terungkap modus para pelaku. Tersangka I.H. yang merupakan warga Beji diduga membeli 20 ton beras SPHP dari tersangka F. dan S.Y. asal Kabupaten Nganjuk.
Beras tersebut dibeli hanya Rp1.750 per kilogram. Padahal beras tersebut berasal dari Gudang Bulog Kebonagung, Malang. Beras kemudian diangkut dengan truk N 8415 UG dan N 8605 ES ke rumah I.H.
Sesampainya di Beji, kemasan asli beras SPHP ukuran 5 kilogram dibuka. Isinya dipindahkan ke karung polos hijau ukuran 50 kilogram. Untuk melancarkan aksinya, tersangka M. asal Karanganyar, Jawa Tengah, diduga mendatangkan tiga pekerja dari Karanganyar ke Pasuruan.
Beras oplosan itu kemudian dijual kembali seharga Rp12.200 per kilogram.
Barang Bukti dan Jeratan Pasal
Polisi mengamankan barang bukti berupa 1.900 sak beras SPHP, 14 sak beras dalam karung hijau polos, satu unit truk, satu unit pikap Mitsubishi Colt, satu unit mesin jahit karung, ratusan karung kosong, 508 kemasan bekas SPHP, serta satu unit iPhone.
Keempat tersangka yang ditetapkan adalah I.H. (Beji, Pasuruan), F. (Baron, Nganjuk), S.Y. (Patianrowo, Nganjuk), dan M. (Mojogedang, Karanganyar).
Mereka dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 139 jo Pasal 84 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
“Kami akan kawal program pangan pemerintah. Penanganan kami lakukan profesional, transparan, dan tetap asas praduga tak bersalah,” tegas Irawan.
Di tempat yang sama, Deputi 1 Bapanas RI, Brigjen Pol. Hermawan, S.I.K., M.M., memberikan apresiasi. Menurutnya, pengungkapan ini penting untuk menjaga subsidi pemerintah tepat sasaran.
“Kami beri penghargaan setinggi-tingginya kepada Polres Pasuruan. Mari kita dukung program pemerintah agar beras subsidi sampai kepada yang membutuhkan,” ujarnya.
Polisi masih mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Penulis: Yes
Editor: Redaksi
Users Today : 231
Views Today : 548
Total views : 586185


