Hutang Piutang Berujung Maut, Ini Kronologi kejadian Alastelogo Berdarah

PASURUAN. CBN-INDONESIA– Pelaku pembunuhan terhadap seorang pria, yang jasadnya dibungkus karung, akhirnya ditangkap Polisi. Palaku ditangkap di Rumah Sakit Grati karena alami sakit asam lambung.

Pria sadis yang sudah ditetapkan tersangka itu, diketahui berinisial AM (60), warga Alastlogo Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan. Motif pelaku tega melakukan pembunuhan karena urusan hutang piutang.

Polisi sempat menurunkan anjing pelacak untuk mengungkap kasus tersebut. Dan akhirnya pada 27 Juni polisi melakukan penggeledahan ke rumah tersangka. Disana mereka temukan baju yang terdapat bercak darah.

“Petunjuk atau alat bukti yang kami temukan adalah satu baju koko yang terdapat bercak darah” Ungkap Kapolres Pasuruan Kota AKBP Makung Ismoyo Jatih.

Korban dan pelaku rupanya saling kenal. Karena korban merupakan pemberi hutang sedangkan tersangka merupakan perantaranya. Tersangka sepertinya ketahuan oleh korban, telah menggunakan nama fiktif dalam pinjaman. “Korban biasa memberikan hutang pada masyarakat, dan salah satu perantaranya adalah tersangka” beber Makung

Sebelum pembunuhan, korban datang kerumah pelaku untuk nagih uang. Namun sayang, pelaku tak menepati janji dan keduanya terjadi cek-cok. Tersangka rupanya naik pitam saat perdebatan, sehingga, tujuan korban yang awalnya menagih hutang, berujung nyawanya melayang.

Perlu diketahui, pada Minggu (25/06) lalu, warga temukan jasad di pemakaman umum Alastlogo Lekok. Korban diketahui bernama Sadi (60), warga Sumur Licin Kecamatan Nguling. Saat ditemukan, korban dalam keadaan terbungkus karung dan kondisi terikat.

Di kepala korban terdapat luka yang diduga akibat hantaman benda tumpul. Korban sempat dibawa ke rumah sakit untuk identifikasi. Tak hanya itu, polisi juga sempat turunkan anjing pelacak ke lokasi kejadian.

Tak butuh waktu lama, Polres Pasuruan Kota akhirnya bisa mengungkap tersangka pembunuhan. Selain tersangka, polisi juga amankan sejumlah barang bukti dari kediaman pelaku.

Saat ini, tersangka diamankan di Mapolres Pasuruan untuk jalani penyidikan. Tersangka dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (Red)

Our Visitor

0 9 7 9 3 3
Users Today : 123
Views Today : 317
Total views : 342281
Share on facebook
Facebook
Share on google
Google+
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp

Berita lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *