JAKARTA, CBN-INDONESIA.COM – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menggelar konferensi pers terkait penahanan tiga jenderal polisi dalam kasus dugaan penyadapan ilegal.
Konferensi pers digelar di kantor Kemenko Kumham Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026) malam.
Dalam keterangannya, Yusril membenarkan tiga perwira tinggi Polri telah ditetapkan tersangka dan ditahan Bareskrim Polri. Ketiganya berinisial LSP, ASN, dan EH. Satu orang lainnya berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.
“Penyidik telah menetapkan tersangka terhadap LSP, ASN, EH,” kata Yusril mengutip laporan Kabareskrim.
Yusril menegaskan, kasus ini murni dugaan penyadapan ilegal, bukan makar.
“Kami ingin memastikan bahwa sampai sejauh ini, pasal-pasal yang digunakan adalah pasal-pasal penyadapan dan intersepsi, baik dalam KUHP maupun UU ITE, dan sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan makar,” tegas Yusril.
Yusril menambahkan, para tersangka dijerat Pasal 258 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara, serta Pasal 332 KUHP dan Pasal 32 UU ITE.
Presiden Tahu Disadap…?
Yusril mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto telah mengetahui dirinya menjadi korban penyadapan dari laporan langsung Kapolri.
Pemerintah meminta publik percaya proses hukum berjalan objektif. “Jangan ada keragu-raguan Polri menyidik Polri,” ujar Yusril.
Sumber: Konferensi Pers Resmi Menko Kumham Imipas 3 Nov 2026
Penulis: Yudha Eko Saputra |
Redaksi: CBN Indonesia
Users Today : 65
Views Today : 132
Total views : 588161


