PT King Nett Meski di Segel Oleh Kementerian, Tetap Bandel Buang Limbah Cair Ke Sungai

PASURUAN. CBN-INDONESIA – Perusahaan bernama PT King Dragon Nett yang memproduksi jaring yang bertempat di Desa Kemirisewu, Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan, diduga kembali membuang limbah cairnya ke sungai, meski sudah mendapatkan sangsi berupa penyegelan yang dilakukan oleh tim Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PPLH) Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Jum’at (13/12/24).

Meski mendapatkan sangsi berupa penyegelan Outlet instalasi pengolahan air limbah (IPAL) oleh PPLHK dan (KLHK), “PT King Dragon Nett” diduga tetap bandel tetap saja membuang limbah cairnya ke aliran sungai di dusun Keciling Desa Kemirisewu Kecamatan Pandaan.

Hal itu terjadi dikarenakan pabrik tersebut tidak mengelolah limbah cair dengan benar.

Di kutib “Radarbromo.com” Keterangan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan Taufikhul Ghony menjelaskan, penutupan saluran outlet IPAL dilakukan bukan tanpa sebab.

Diketahui, ada parameter hasil uji kualitas air limbah perusahaan yang melebihi baku mutu.

Pengujian dilakukan untuk jangka waktu satu bulan. Dan hasil ini bukan hanya terjadi sekali. Namun, tiga kali atau tiga bulan berturut-turut. Karena itulah, akhirnya diputuskan untuk menutup outlet IPAL perusahaan itu.

“Penutupan saluran outlet IPAL dilakukan Balai PPLH Wilayah Jabalnusra dan DLH Kabupaten Pasuruan. Juga disaksikan pihak perusahaan dan Plt Kades Kemirisewu,” terang Ghony saat dikonfirmasi kemarin (15/12).

Tambahnya menurut keterangan pegiat lingkungan,” Bahwa perusahaan dengan sengaja melakukan pembuangan limbah yang dilampauinya baku mutu air sesuai dengan pasal 98 ayat 3 Jo ayat 1 Undang-undang nomor 32 tahun 2009 “tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup” hal ini dibuktikan dengan pembuangan limbah kembali pada hari ini tanggal 18 Desember 2024 oleh P.T. King Dragon Nett, padahal sudah dilakukan penyegelan oleh KLHK dan DLH kabupaten Pasuruan pada tanggal 13 Desember 2024
Dan ini sangat membahayakan kesehatan bagi masyarakat kami
Mokhammad Hidayatulloh,.S.H.”Tegasnya.

Penulis : Yes
Penerbit : Redaksi CBN-INDONESIA

Our Visitor

1 0 9 1 4 7
Users Today : 192
Views Today : 480
Total views : 374529
Share on facebook
Facebook
Share on google
Google+
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp

Berita lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *