PASURUAN, CBN-INDONESIA.COM – Warga Keluhkan adanya proyek perumahan Gren Kencana 3 yang berlokasi di Dusun Pakem Desa Martopuro Kecamatan Purwosari.
Kegiatan pembangunan perumahan tersebut yang diduga kuat menggunakan air irigasi kali persawahan yang berlokasi di sebelah perumahan Gren Kencanan 3. Selasa (13/10/2026).
Dugaan penggunaan air sungai untuk proyek pembangunan perumahan, umumnya berkaitan dengan upaya pengembang menghemat biaya operasional, meskipun tindakan ini sering kali melanggar regulasi lingkungan jika dilakukan tanpa izin resmi. Penggunaan air permukaan (seperti sungai atau danau) untuk kebutuhan konstruksi skala besar wajib mengantongi izin, Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air (SIPPA).

Dalam hierarki hukum Indonesia, aturan dasar mengenai air tercantum dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Untuk aturan teknis dan larangan terbarunya, regulasi yang berlaku bukan berbentuk UUD, melainkan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (UU SDA), yang diperkuat oleh UU Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023) serta aturan turunan seperti Peraturan Menteri PUPR Nomor 3 Tahun 2023
Menurut warga yang enggan di sebutkan namanya, sebut saja inisial (P) mengatakan, “kok bisa perumahan Gren Kencanan 3 ini menggunakan air sungai untuk kegiatan pembangunan perumahan, apa lagi saat ini, Kita ini sedang Krisis air untuk tanaman kok malah di buat untuk kegiatan bisnis, pertanyaan saya,? Apa Gren Kencanan 3 ini, apa sudah ada ijinnya soal ambil air, dan apakah pihak-pihak terkait, seperti dinas pengairan kabupaten Pasuruan mengijinkan akan kegiatan tersebut, dengan menyedot air sungai untuk kepentingan pembangunan bisnis perumahan., Ungkapannya P, pada awak media.
Sementara itu, awak media CBN Indonesia, mencoba melakukan konfirmasi ke nomor yang terpampang di benner Gren Kencanan 3 (0812-xxxx-4907) melalui pesan singkat WhatsApp, pada hari Selasa (13/10/26) jam (19:12) “Perumahan Gren Kencanan 3 ini kok menggunakan air sungai nggeh, apakah ini sudah ada ijin dari dinas pengairan, Namun sayangnya belum ada jawaban dari pihak perumahan Gren Kencanan 3.
Dari kejadian ini, aparat penegak hukum Polres Pasuruan harus segera melakukan tindakan di karenakan, diduga kegiatan tersebut sangat merugikan masyarakat khususnya para petani.(NR/Red)
Users Today : 16
Views Today : 71
Total views : 579211
