PASURUAN. CBN-lndonesia.com – Sebelas pelaku pengeroyokan yang menyebabkan AR (21) meninggal dunia, kini dinyatakan berstatus sebagai tersangka oleh Polres Pasuruan Kota.
Pelaku semua warga Desa Kalirejo, Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan.
Saat pressrelease, AKP. Bima Sakti, Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota mengatakan, bahwa kejadian tersebut tidak direncanakan, dan pengeroyokan karena spontan mendengar teriakan dari salah satu pelaku yang saat itu dibawah pengaruh minuman keras, dimana sama-sama mengendarai motor dan disalip oleh kedua korban.
“Korban tersebut sedianya pulang bersama empat temannya dengan mengendarai dua motor. Namun naas, bagi korban ketika dikejar kelompok pemuda yang tengah dipengaruhi minuman keras lari menuju gudang kayu yang tak jauh dari lokasi kejadian, dan satu motor lagi berhasil melarikan diri”, ungkap Bima, Selasa (23/8/22).
Penetapan pelaku sebagai tersangka, dilakukan setelah proses penyelidikan selama 18 hari.
“Kita telah menaikkan status sebelas orang sebagai tersangka setelah kita melakukan penyidikan, dan tersangka kita kenakan Pasal 70 KUHP serta satu tersangka lagi kita kenakan Pasal Undang-Undang Darurat terkait penguasaan senjata tajam dengan ancaman maksimal 12 tahun,” imbuh Kasat Reskrim.
Dari kejadian tersebut, polisi berhasil mengamankam barang bukti berupa 7 unit motor, 1 senjata tajam berupa pisau jenis badik, serta pakaian yang dikenakan para tersangka saat kejadian pengeroyokan berlangsung.
Sebelumnya, Kejadian ini sendiri terjadi pada Jum’at (5/8), sekitar pukul 21.00 WIB di jalan Desa Kalirejo Kraton. Dimana kedua korban AR (21), meninggal dunia dan IB (21) luka-luka, keduanya merupakan warga Dusun Wedusan Desa Balonganyar Kecamatan Lekok, hendak pulang dari menonton cek sound system di Desa Kalirejo.
Saat ini ke sebelas tersangka masih diamankan di tahanan Polres Pasuruan Kota untuk proses selanjutnya. (Yes/Red)