MALANG. CBN-INDONESIA –
Motor Suzuki Thunder sudah cukup meresahkan hingga merajalela diduga milik para penjual toko kelontong sebutan “Toko Madura”. Pasalnya mereka melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis pertalite jumlah banyak dengan menggunakan sepeda motor Suzuki Thunder, semakin marak dan jadi sorotan tajam di dua SPBU di Kecamatan Singosari, SPBU Randuagung (54.651.12)
dan SPBU Patak Lawang (54.651.74). Yang diduga melayani pembelian para pemain motor Thunder diduga milik Toko-toko Madura. Sabtu (18/01/2025).
Seperti pantauan Awak media CBN-Indonesia.com, di wilayah Kecamatan Lawang Kabupaten Malang, sering terlihat banyak sekali unit motor thunder berjejer melakukan pengisian BBM Pertalite foel tank secara berulang dan lalu di jual kembali dengan jumlah cukup banyak.
Kuat dugaan, bahwa Toko-toko yang berlebel “Toko Madura” melakukan jual beli bensin eceran. Dengan memanfaatkan motor thunder tersebut untuk menghisap BBM bersubsidi jenis Pertalite di tiap-tiap SPBU Pertamina di Kabupaten Malang.
Memang untuk sepeda motor belum ada pembatasan volume dalam pembelian BBM bersubsidi. Meski begitu, pembelian secara berulang apalagi jumlah besar dapat diartikan penimbunan, serta bisa dipenjara karena melanggar Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang migas.
Salah seorang terduga pelaku motor thunder yang berhasil di wawancarai mengaku, hampir setiap hari membeli pertalite jumlah banyak di SPBU yang melayani. Karena memang kapasitas tangki motor thunder 125 cukup besar, full tank mencapai 15 liter.
Untuk modusnya, datang ke SPBU dan membeli pertalite secara normal yaitu Rp 10 ribu per liter. Setelah isi full tank lalu keluar SPBU mencari tempat sepi. Minyak pertalite yang didapat itu kemudian disedot menggunakan selang dan diisi ke dalam jerigen ukuran 35 liter warna biru.
Dalam proses pengisiannya dilakukan secara berulang, bahkan sampai puluhan jerigen. Setelah jerigen yang disiapkan itu penuh, pertalite selanjutnya dijual ke warung warung langganan seharga Rp 400 – 410 ribu per jerigen.
“Ya kita beli di pom harga normal, setelah itu dipindah ke jerigen dan dijual ke warung. Kalau lancar sehari kita bisa dapat Rp 1.400.000,” akunya sambil minta tak disebutkan namanya.
Maraknya oknum penimbun BBM menggunakan motor thunder tak lepas dari banyaknya penjual pertalite eceran di warung warung kelontong. Maka tak heran jika penimbun dan penjual pertalite ini selalu miliki motor thunder.
Ketua Ormas “Pro-Gib” Masroni, Jum’at (10/01/2025) menyayangkan akan kejadian ini, bahwa masih maraknya praktik-praktik ilegal migas, dengan melakukan aksi nakal tersebut, maka dari aksi kegiatan tersebut Kepolisian Polres Malang Khususnya harus segera bisa menertibkan, karena hal ini sangat merugikan masyarakat umum.
Masih kata Masroni, meski untuk motor belum ada aturan pembatasan, tapi untuk pembelian jika dilakukan secara berulang tetap melanggar hukum, “Katanya.
“Memang kalau untuk motor belum ada aturan pembatasan. Apabila terbukti motor tersebut melakukan penimbunan, polisi harus secepatnya bergerak untuk bisa segera mengamankan,” tegasnya.
Menurut Eko, masyarakat yang sering melihat kejadian di lokasi kejadian, “pembelian BBM subsidi dengan jumlah banyak yang menggunakan motor memang selama ini seakan dibiarkan saja.
Padahal sudah jelas-jelas melanggar aturan hukum. Maka dari hal ini, saya sebagai masyarakat memohon kepada Kepolisian khususnya Polres Malang, untuk bisa segera menindaklanjuti keluh kesah kami masyarakat.” tandasnya. (Bersambung).
Penulis : Yes
Penerbit : Redaksi CBN-INDONESIA