PN Bangil Menangkan Dokter Penggugat Pengembang Perumahan Green Eleven Atas Hak Pengurusan Sertifikat

PASURUAN. CBN-Indonesia.com
Pengadilan Negeri Bangil mengabulkan gugatan beberapa penghuni perumahan Green Eleven Desa Kenep, Kecamatan Beji terhadap pihak pengembang perumahan PT. Metsuma Anugerah Graha atas hak pengurusan sertifikat tanah dan bangunan.

Dokter Ugik Setyo Darmoko dan kawan-kawannya sebagai penggugat konvensi dan tergugat rekonvensi pun merasa lega. Namun, PT Metsuma Anugerah Graha sebagai tergugat konvensi dan penggugat rekonvensi memilih mengajukan banding.

“Mengadili, menerima dan menerima sebagian gugatan penggugat konvensi dan tergugat rekonvensi (dokter Ugik dkk, red). Satu, mengabulkan gugatan para penggugat konvensi (Ugik dkk), dari para penggugat rekonvensi (PT. Metsuma dan Slamet) untuk sebagian. Tergugat konvensi 5 (PT Metsuma Anugerah Graha) dan penggugat rekonvensi 6 (Slamet, direktur PT. Metsuma Anugerah Graha) untuk menyelesaikan pengurusan surat kepemilikan hak milik tanah dan bangunan penggugat konvensi karena sudah menjadi hak penggugat konvensi dari para penggugat rekonvensi. Memerintahkan penggugat konveksi dan penggugat rekonveksi agar tunduk pada pada putusan ini,” jelas Ketua Majelis Hakim PN Bangil, AFS Dewantoro, dalam amar putusannya. Senin (16/08/21).

Dalam sidang tersebut, majelis hakim juga menghukum penggugat dan tergugat agar membayar biaya perkara sebesar Rp 2,9 juta secara tanggung renteng.

Dalam sengketa lahan tersebut, terdapat pihak-pihak lain yang disebut ikut terlibat. Yakni Siti Malikha sebagai tergugat 1, Siti Fatimah selaku tergugat 2, PT. Trimarta selaku tergugat 3 dan Hendro selaku tergugat 4.

Keempat tergugat tersebut berkaitan dengan perkara jual beli tanah dan bangunan yang dimenangi dokter Ugik tersebut.

Meski dalam sidang tersebut, keempat tergugat tersebut absen. Majelis hakim menilai, mereka harus tunduk pada putusan, lantaran tak kunjung hadir saat dipanggil menghadiri sidang untuk membela haknya.

Atas putusan tersebut, dr. Ugik sebagai penggugat menerima putusan dari majelis hakim. “Menerima,” kata Ugik, sembari berucap syukur.

Sedangkan, pihak tergugat masih pikir-pikir. “Pikir-pikir,” ucap Sudahnan, konsultan hukum tergugat.

Usai sidang pembacaan putusan, Ugik didampingi kuasa hukumnya Elisa, menyatakan lega meski hanya sebagian gugatannya dikabulkan hakim.

“Alhamdulillah, sudah puas, yang penting gugatan soal sertifikat itu dikabulkan, kami menerima,” kata Ugik.

Meski sudah menang, untuk mendapatkan haknya atas sertifikat lahan yang ditempatinya, Ugik harus melunasi sisa pembayaran lahan kepada pengembang.

“Dikabulkan bahwa tanah yang ada di perumahan Kenep Permai atau sekarang dikuasasi PT. Metsuma ini, dinyatakan pemiliknya adalah penggugat, dan harus menyelesaikan sisa pembayarannya sekian juta,” kata Kuasa Hukum dr. Ugik, Elisa saat dimintai keterangan usai sidang.

Diceritakan Elisa, Ugik memang masih memiliki sisa pembayaran yang belum dibayar kepada pihak pengembang. Namun, menurutnya, sebelum masuk ke pengadilan, kliennya sudah beritikad untuk melunasinya.

“Namun ditolak oleh tergugat 5 dan 6, memang mau menyelesaikan,” ujarnya.

Sehingga Ugik menempuh jalur hukum guna memperjuangkan haknya. Atas putusan tersebut, pihak penggugat menerima putusan tersebut sembari menunggu 14 hari sejak putusan.

“Setelah ini, menunggu 14 hari inkracht, karena tergugat 5 dan 6 menyatakan masih pikir-pikir. Jika mereka banding, berarti belum inkracht,” tuturnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Tergugat Sudahnan menyatakan pikir-pikir dulu atas putusan hakim. Saat dimintai tanggapan terhadap putusan, Sudahnan irit bicara.

“Akan kami lakukan banding,” sembari meninggalkan PN Bangil. (Red)

Our Visitor

0 7 9 8 7 1
Users Today : 6
Views Today : 19
Total views : 280340
Share on facebook
Facebook
Share on google
Google+
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp

Berita lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *