Miris!!! Lampu PJU di Wonorejo Pasuruan Di Biarkan Mati Hingga Berbulan Bulan

PASURUAN, CBN-INDONESIA – Penerangan Jalan Umum ( PJU ) sangat diperlukan sebagai wujud dan sarana penunjang keamanan ketertiban. hingga bisa menghadirkan keselamatan dan juga mempunyai nilai estetika keindahan jalan umum maupun lingkungan sekitar.

Namun, terjadi di wilayah desa WONOSARI Dusun Sudan Kecamatan wonorejo Kabupaten Pasuruan. Hingga banyaknya Keluhan dari masyarakat setempat terkait padamnya lampu penerangan jalan umum hingga diperkirakan sekitar lima bulanan lebih masih saja tidak ada tindak lanjut dari Dishub Kabupaten Pasuruan. Kamis (01/05/2024).

Pasalnya, Banyak warga masyarakat sekitar mengeluhkan padamnya lampu PJU di sepanjang Desa Wonosari Dusun Sudan Kabupaten Pasuruan tepatnya parah mau ke Dusun Sudan gelap gulita hingga menimbulkan kekhawatiran warga dan masyarakat umum yang melintas di jalan tersebut.

Ketika awak media?. menanyakan hal itu pada salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya dia pun mengatakan “Wes Suwe iki mas lampune mati emboh yaopo karepe petugas dinas seng nangani masalah lampu iki. Opo ngenteni onok korban seng tibo trus catu kabeh ta awak e baru di becekno ( Sudah lama ini mas lampunya mati) tidak tahu maksudnya petugas dinas yang menangani masalah lampu ini. apa harus nunggu ada korban Yang jatuh terus luka semua badanya baru diperbaiki),” Ungkapnya.

Kami berharap kepada instansi terkait agar mempercepat transfer SDM yang membidangi persoalan pemeliharaan lampu penerangan jalan umum itu agar segera dipercepat supaya tidak terbengkalai semacam itu. Jangan sampai anggaran sudah ada namun tetap dibiarkan begitu saja dengan alasan ini dan itu.

“Hal ini sudah tertuang sesuai undang-undang dengan ketentuan Pasal 25 ayat (1)huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2OO9. Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan menyatakan bahwa setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa alat penerangan jalan.

Untuk itu penerangan
jalan umum harus berdasarkan standar teknis dan keamanan. serta dilakukan pengelolaan secara berkala berkesinambungan sebagai bentuk pelayanan. publikbahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pemasangan pemeliharaan
Lampu Penerangan Jalan Umum. agar supaya lebih bisa diperhatikan dan tidak diterlantarkan mengingat fungsi dan kegunaannya sangat penting bagi seluruh masyarakat sekitar hingga pengguna jalan lainya yang sedang melintas di jalan tersebut.

Penulis : Abdul Salam
Penerbit : Redaksi

Our Visitor

0 8 0 1 9 0
Users Today : 31
Views Today : 168
Total views : 283206
Share on facebook
Facebook
Share on google
Google+
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp

Berita lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *