Pasuruan.CBN-Indonesia.com – Diduga salah satu Bacakades (Bakal Calon Kepala Desa) diDesa Lebakrejo Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan, ramai di perbincangkan masyarakat luas.
Dimana, dari Nama-nama yang telah mendaftar ke Panitia Pemilihan Kepala Desa Lebakrejo (Pilkades tahun 2021-2027) tersebut, diduga ada salah satu nama yang di tuding LSM KPK n, diduga telah melakukan Mal Administrasi, sebagai Syarat Pencalonan Bacakades,hingga diduga melakukan kebohongan publik soal administrasi pemberkasan.
Saat dilansir awak media, Ketua LSM KPK n, Jaenul Arifin ini mengatakan, kalau ada salah satu Bacakades yang mendaftar adalah Eks yang pernah sebagai Narapidana pada Tahun 2018 bebas dari Penjara, Rutan Bangil silam.
Dalam memenuhi perlengkapan administrasi Pilkades serentak 2021pada tahun ini, calon Bacakades tersebut di duga tidak melampirkan putusan pengadilan, kalau dirinya Eks. Mantan Narapidana pada Tahun 2018.
Lanjut Jaenul Arifin” ,Berdasarkan data yang kami temukan yaitu Putusan Pengadilan Negeri Bangil dengan No. 641/Pid.Sus/2017/PN.Bil Tanggal 18 Desember 2017. Terdakwah dengan pidana penjara 1(satu) Tahun denda Rp.500.000.000., (limaratus juta rupiah) subs 1 (satu) Bulan”, paparnya.
Terdakwah telah melanggar Undang-undang No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman paling singkat 1 (satu) Tahun dan paling lama 5 (lima) Tahun penjara”.
Ketika disinggung siapa nama Bacakades tersebut, Jaenul hanya menyebutkan inisial, MS.
Tidak berhenti disitu, dengan penulusurannya, Ketua LSM KPK n ini juga mendapatkan data, MS berupa salinan SKCK dengan nomor : SKCK/YANMAS/2445/VII/YAN.2.3/2021/INTELKAM dengan keterangan “bahwa nama tersebut diatas, tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun”.
Selain itu juga data dari Pengadilan Negeri Bangil dengan No. 1238/SK/HK/07/2021/PN Bil dengan keterangan ” a. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara. b. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Dari hasil temuan di atas Lsm KPK N menduga telah terjadi adanya Dugaan Mal Administrasi yang di Gunakan Syarat Pencalonan Bacakades Desa Lebak Rejo Kec. Purwodadi, imbuh Jaenul Arifin.
“Saya menegaskan kepada Panitia Pilkades serentak 2021 ini, agar menjalankan aturan sesuai dengan amanat Undang-undang yang berlaku, karena data yang saya temukan ini, sudah cacat hukum, Sekali lagi kami mengingatkan kepada Panitia Pilkades jangan salah langka untuk Mengambil Keputusan penetapan Bacakades, yang Akan beresiko, Hukum yang Lebih Besar, Tutupnya (Red)