PASURUAN. CBN-INDONESIA –
Persoalan permohonan hak sertifikasi 7 bidang tanah jalan desa Bulusari oleh Pemkab, hingga terjadi aksi demo di jalan oleh puluhan perangkat desa,RT/RW serta tokoh masyarakat, pada Jum’at (30/08), menjadi perhatian serius dari ketua LSM Merak M.Hartadi.
Pria asal Pandaan ini menilai aksi spontanitas masyarakat yang menolak program hak sertifikasi jalan Desa oleh bidang BKPPD bidang aset, lantaran mereka khawatir bisa berdampak sosial ekonomi masyarakat, dari informasi yang diterima, program tersebut tidak di sosialisasikan terlebih dahulu, tapi ujug ujug ada 7 bidang berkas permohonan yang harus di tandatangani oleh Kepala Desa, “data yang kami terima luas bidang tanah tersebut lumayan besar di atas ribuan perbidangnya”,jelasnya.
Iya menambahkan, Pemkab seharusnya melakukan sosialisasi kepada masyarakat menyampaikn informasi tersebut secara utuh dan juga menunjukkan bukti- bukti kuat, kalau memang aset jalan tersebut milik Pemkab bukan desa, langsung di sodori berkas permohonan untuk di tandatangani oleh kades, ”ini kesannya ada pemaksaan dan otoriter, ini masuk unsur pidana karena ada paksaan, ”imbuhnya.
Seharusnya Pemkab dan Desa duduk bersama untuk mencari jalan keluar yang terbaik dengan melibatkan pihak pihak terkait, Camat , bidang aset, OPD terkait , BPN, tujuannya adalah untuk mengetahui kejelasan objek tanah tersebut, biar permasalahan tanah ini bisa terang benderang.
Pada prinsipnya, Pemkab Pasuruan jangan otoriter dan memaksakan kehendak dalam menyelesaikan persoalan persoalan aset di Desa Bulusari, agar tidak memberikan efek negatif khusus bagi kesejahteraan rakyat disana.
Penulis : Abi
Penerbit : Redaksi
Users Today : 4
Views Today : 23
Total views : 433206


