PASURUAN, CBN-INDONESIA.COM – Lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD Tahun 2026 memasuki tahap pembahasan. DPRD Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Paripurna III dengan agenda Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi, Rabu (30/9/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, dan dihadiri Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori, bersama jajaran perangkat daerah.
Dalam forum tersebut, Pemkab memberikan jawaban atas pandangan umum Fraksi PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, dan Golkar terhadap lima Raperda yang tengah dibahas.
Salah satu Raperda yang menjadi sorotan adalah Raperda tentang Kerja Sama Daerah. Pemkab menegaskan setiap kerja sama harus memiliki tujuan yang jelas, memberikan manfaat bagi daerah, dan dilengkapi indikator yang terukur.
“Setiap kerja sama daerah harus memiliki tujuan yang jelas, memberikan manfaat bagi daerah, serta memiliki indikator yang dapat diukur,” kata Wabup Shobih.
Pemkab juga menyatakan akan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala melalui Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD).
Sorotan lainnya adalah perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa. Perubahan regulasi tersebut diarahkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa, memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan kesejahteraan aparatur desa.
Terkait hal itu, Pemkab memaparkan rencana pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dalam empat gelombang selama delapan tahun. Yakni Pilkades 2027 di 241 desa, 2028 di dua desa, 2030 di 52 desa, dan 2031 di 46 desa.
“Pelaksanaan Pilkades direncanakan dalam empat gelombang selama delapan tahun, dengan penjadwalan berdasarkan masa jabatan kepala desa yang akan berakhir,” ujar Shobih.
Selanjutnya, Pemkab juga memaparkan penataan perangkat daerah. Struktur organisasi diarahkan menjadi lebih ramping, responsif, dan proporsional. Salah satunya melalui pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
“Pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan diharapkan dapat memperkuat respons pemerintah daerah terhadap kondisi kedaruratan,” ujarnya.
Pada Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah, Pemkab menyatakan kebijakan tersebut akan dilakukan secara selektif dan hati-hati serta harus didasarkan pada kajian investasi yang matang. Targetnya, penyertaan modal mampu meningkatkan kontribusi BUMD terhadap PAD dan perekonomian daerah.
Sementara terkait pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2010, Pemkab menjelaskan hal itu berkaitan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1262 K/PDT/2016. Pemkab menyebut PT Pasuruan Migas tidak pernah beroperasi dan tidak pernah mendapatkan penyertaan modal daerah.
“PT Pasuruan Migas tidak pernah beroperasi dan tidak pernah mendapatkan penyertaan modal daerah. Karena itu, pencabutan perda dilakukan untuk memberikan kepastian hukum,” jelas Shobih.
Setelah jawaban bupati disampaikan, kelima Raperda tersebut akan memasuki pembahasan lebih lanjut melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD bersama mitra kerja terkait.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, berharap seluruh tahapan berjalan sesuai jadwal hingga pengesahan.
“Kami berharap seluruh tahapan pembahasan dapat berjalan lancar dan sesuai jadwal yang telah ditentukan,” kata Samsul.(Yes/Red)
Users Today : 50
Views Today : 125
Total views : 584718


