Empat Warga dan Satu Media Massa Online Digugat Ganti Rugi Rp 6 Miliar Gara-gara Melaporkan Penyalahgunaan Dana Desa Tahun 2024

PURWAKARTA, CBN-INDONESIA – 4 warga dan satu media massa online digugat di Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta untuk membayar ganti rugi secara meteril Rp 6 miliar oleh kepala desa karena dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum berkenaaan dengan Undang-undang pokok pers.

Buntut adanya gugatan terhadap warga, ratusan warga Desa Panyindangan, Rabu (12/3) berdemo di depan kantor PN Purwakarta yang menuntut keadilan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan timbulnya gugatan dari penggugat melalui kuasa hukumnya berawal ketika 4 orang warga didampingi tokoh masyarakat melaporkan penyalahgunaan dana desa tahun 2024 yang diduga dilakukan kepala Desa Panyindangan, beberapa waktu yang lalu.

Bagi kepala desa tindakan 4 orang warga dengan melaporkannya di Polres Purwakarta dianggap perbuatan yang salah.

Dalam materi gugatan dari pengggugat menyebutkan tindakan itu merupakan perbuatan melawan hukum berkenaan dengan Undang-undang pokok pers.

“Saya juga ikut digugat karena memberitakan warga yang melaporkan perbuatan kepala desa yang diduga telah menyalahgunakan dana desa tahun 2024,” kata Caturazi, wartawan media online yang turut menjadi tergugat.

Adapun kelima warga yang digugat ke PN Purwakarta karena telah melaporkan kepala desa yang diduga telah menyalahgunakan dana desa tahun 2024 adalah, 1. H. Ahmad 2. Widi Purnama 3. Sumarna, 4. Adel serta satu media massa online.

Juru bicara PN Purwakarta I Gedr A. Mulyawan didampingi Humas PN Purwakarta Melly Sinaga membenarkan adanya gugatan yang dilayangkan penggugat atas nama Agung melalui kuasa hukumnya Riki Baihaki terhadap 4 warga dan satu media massa online.

“Sidang pertama adalah memeriksa kelengkapan masing-masing pihak baik penggugat maupun tergugat, dalam sidang hari ini namun salah satu tergugat belum lengkap,” katanya. (Taufik Ilyas)

Dikutib Sumber : https://infoka.id/

Our Visitor

1 0 9 1 4 5
Users Today : 190
Views Today : 472
Total views : 374521
Share on facebook
Facebook
Share on google
Google+
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp

Berita lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *