PASURUAN. CBN-Indonesia.com – Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) pada badan jalan di jalan penghubung dua Kecamatan Sukorejo dan Wonorejo, dikerjakan tanpa ada Plang Proyek/Papan Informasi dan di nilai asal-asalan di dusun Kebonsari Desa Dukusari Kecamatan Sukorejo Kabupaten Pasuruan, (14/04/2022).
Padahal setiap pelaksanaan pembangunan yang sumber dananya dari pemerintah daerah, provinsi, maupun pusat harus menggunakan papan informasi agar masyarakat dapat ikut mengawasi dalam pelaksanaannya.
Selain itu, tidak adanya papan proyek pada pekerjaan TPT tersebut, diduga menyalahi aturan sesuai dengan Undang–undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Juga tidak sesusai dengan semangat transparansi dan keterbukaan terkait informasi pada masyarakat serta lebih-lebih bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 54 tahun 2010 dan Perpres No. 70 tahu 2012, tertuang terkait kewajiban memasang papan nama proyek. Dalam aturan Perpres mengatur regulasi setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.
Kasun Imron Rosyadi menjelaskan,
“Kalau proyek dikerjakan dengan asal-asalan, maka proyek itu tidak akan bertahan lama, dan yang dirugikan masyarakatnya”, kata Kasun Kebonsari, Imron Rosyadi kepada awak media, Kamis (14/4/2022).
Papan proyek gunanya memuat jenis kegiatan, berapa anggarannya, lokasi proyek, panjang x lebar, luas serta volume, waktu pelaksanaan serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek tersebut. Karena saya juga curiga dan menduga martrial semen di incrit-incrit, saya khawatir kalau seperti itu gak ada satu tahun sudah jebol bangunannya, seperti yang sudah-sudah.
Dia juga mengaku sempat menegur pekerja proyek di lapangan. Karena campuran material pasir dan semen tidak sesuai. Belum lagi terkait adukan tidak merata. Tentunya bisa mempengaruhi kualitas bangunan.
“Pekerja tadi sempat saya tegur, saya suruh tambah semennya. Biar bangunannya kuat. Tadi saya lihat campuran luluhnya banyak pasirnya kurang matang,” ungkapnya.
Kasun ini berharap kepada dinas terkait untuk segera melayangkan teguran kepada pihak rekanan yang mengerjakan proyek tersebut. Tujuannya agar pihak pelaksana mengerjakan proyek sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Terpisah, saat di konfirmasi oleh awak media, Camat Sukorejo Cahyo, soal Siapa yang mengerjakan proyek dan dari sumber anggaran dari mana, dia mengatakan, mohon maaf
nanti saya tanyakan proyek siapa,
apa desa atau kontraktor, Ungkap Cahyo. (Yes/Red)