Curi Motor,Maling Di Keboncandi Bonyok Dihajar Massa

Pasuruan. CBN-Jatimnews.com
pada hari minggu sekira pukul 15.00 Wib. Unit Reskrim Polsek Keboncandi Kecamatan Gondang Wetan Kabupaten Pasuruan. (11/07/2021).

Telah berhasil Mengamankan terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor HONDA VARIO 125 CC, Nopol: N-5964-TCH, tahun 2012.

Milik dari saudara
Abdul Kodir Jailani 24 tahun, warga asal Dusun Podokaton Desa Bayeman Kecamatan Gondangwetan Kabupaten Pasuruan.

Diketahui, terduga pelaku bernama Irfan Maulana 21 Tahun warga asal Dusun Dongol Desa Sibon Kecamatan Paserpan Kabupaten pasuruan.

Menurut keterangan korban pemilik motor Honda Vario 125 CC, Abdul Kodir Jailani 24 tahun, pada waktu itu,saya sekitar pukul 15.00 sore, saya memarkirkan kendaraan sepeda motor saya, Honda vario di teras depan rumah saya, dengan keadaan kendaraan terkunci.

Kemudian saya masuk ke dalam rumah,tidak sengaja saya melihat ada seseorang yang sedang mondar mandir didepan rumah saya mas,karena saya curiga dengan gelagatnya, terus saya awasi kurang lebih 5 menit, ternyata orang yang mondar-mandir di depan rumah mencuri motor saya. Ketika maling itu sedang mengendarai motor saya, saya langsung berlari keluar rumah dan kemudian mengejar hingga menarik baju atau kaos maling itu mas.

Sampai maling itu terjatuh dan saya langsung berteriak maling maling,wargapun berdatangan dan sempat menghakimi si pencuri,sampai kemudian tibalah anggota Polsek Keboncandi Kecamatan Gondang wetan untuk mengamankan pelaku.

Menurut Kapolres Pasuruan Kota melalui Kasubag Humas AKP Endy Purwanto menerangkan, “Alhamdulillah anggota kami berhasil mengamankan salah seorang terduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor milik Abdul Kodir Jailani, 24 tahun, warga asal Dusun Podokaton Desa Bayeman Kecamatan Gondangwetan. “Jelasnya.

Setelah kami dalami dan kita selidiki ternyata pelaku tidak bekerja sendiri,dia bersama rekannya yang berhasil kabur, dia pun telah mengakui perbuatannya, bahwa dia telah melakukan pencurian kendaraan bermotor Honda Vario 125 tersebut.

“Kami akan terus mengejar salah satu terduga pelaku yang berhasil kabur, yang saat itu berperan dan menunggu pelaku dalam aksinya. Salah satu pelaku yang kabur bagian mengamati dan menunggu di pinggir jalan dengan menggunakan Sepeda motor Vega protolan warna hitam.

Saat ini terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor ini, akan kami jerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan atau curanmor sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 KUHP, Tutupnya.(Yes/Via).

Our Visitor

0 9 2 0 8 9
Users Today : 104
Views Today : 332
Total views : 327374
Share on facebook
Facebook
Share on google
Google+
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp

Berita lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *