JAKARTA. CBN-Indonesia.com – Terkait pelaporan tentang adanya dugaan jual beli jabatan perangkat Desa senilai 300 juta ke Bareskrim Polri dan KPK di Kabupaten Grobogan yang saat ini ramai di beritakan dan di bicarakan masyarakat sekitar Grobogan khususnya, kini mulai memanas,16/08/2021
Sekjen DPN LIDIK KRIMSUS RI angkat bicara terkait pernyataan dan Pemberitaan miring beberapa awak media serta adanya lembaga yang melaporkan dan menyatakan Ketua Harian LIDIK KRIMSUS RI adalah Mengaku-ngaku.
“Saya menyatakan bahwa M Rodhi Irfanto SH , adalah benar anggota dari LIDIK KRIMSUS RI dan menjabat sebagai ketua harian LIDIK KRIMSUS RI, ucap YANDI NURARIFIANDI (sekjen LIDIK KRIMSUS RI)”
Sementara itu Ketua umum LIDIK KRIMSUS RI OSSIE GUMANTI menambahkan apa yang sekjen katakan, terkait pemberitaan dan tuduhan terhadap M Rodhi Irfanto yang di tuduh dan di beritakan di beberapa media online yang katanya mengaku-ngaku.
“Saya tegaskan bahwa M Rodhi Irfanto SH benar adalah anggota LIDIK KRIMSUS RI yang jabatan nya adalah ketua harian dan saya mendukung apa yg saat ini ketua harian LIDIK KRIMSUS RI lakukan terkait kasus gerobogan selama itu masih sejalan dengan AD-ART.
Saya berharap terhadap seluruh wartawan, LSM,penegak hukum dan instansi terkait agar terus bergerak di koridornya masing² dalam menangani kasus kasus”,tambah ketua umum LIDIK KRIMSUS RI.
Sementara itu M Rodhi Irfanto SH mengatakan bahwa dalam menangani dugaan kasus yang terjadi di grobogan adalah bentuk keprihatinan akan kebobrokan birokasi dalam Penjaringan Perangkat desa yang dilaksanakan pada 7 Juli 2021 lalu.
Sebagai putra daerah saya prihatin dengan kondisi ini di mana dalam pelaksanaan tes penjaringan perangkat desa adanya dugaan -dugaan kecurangan yang sistematis, terorganisir dan masif yang terjadi di tanah kelahiran saya,” pungkas M Rodhi.
Dikutip dari sumber media : Policewatch.news (Red).