PASURUAN. CBN-INDONESIA.COM – Cerobong asap Perusahaan Ban yang terletak di Jl. Raya Surabaya – Malang, Ngaglik, Parerejo, Kec. Purwodadi, Pasuruan, Jawa Timur 67163 diduga kuat cemari udara di lingkungan sekitar, terlihat perusahaan yang memproduksi Ban kendaraan yang tidak diketahui Nama PT nya, perusahaan tersebut mengeluarkan asap hitam pekat diduga dari cerobong pembakaran produksi, yang membuat udara di sekitar lokasi tidak sehat.
Dari pantauan jurnalis CBN-INDONESIA dilapangan, hampir setiap hari aktivitas pabrik mengeluarkan asap hitam pekat dari cerobong diduga dari ruang produksi, bahkan kejadian itu berlarut sampai malam hari.
Salah seorang masyarakat setempat yang tidak ingin di sebutkan namanya, sebut saja “Mawar” mengaku, kejadian ini sudah cukup lama dan tidak ada sadar diri soal polusi yang di akibatkan oleh Parik itu mas, kadang saya merasa sesak nafas mas, baunya menyengat.
“jika dibiarkan terus bisa mengganggu kesehatan dan munculnya permasalahan kesehatan bagi masyarakat yang tinggal dekat lokasi ini mas,” ungkapnya.
Kejadian ini secara langsung di tanggapi keras oleh Ketua DPC ormas Pro-Gib Kabupaten Pasuruan Masroni menjelaskan,” Seharusnya perusahaan harus memikirkan dampak limbah asap hitam pekat yang dibuatnya, apalagi pencemaran lingkungan yang tampak terlihat asap hitam, ini juga akan menggangu keberlangsungan hidup di sekitar masyarakat yang terdampak asap berbahaya.
Disisi lain, Masroni mengecam perlakuan PT yang diduga telah mencemari udara dilingkungan sekitar. Ia meminta pihak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) agar segera bertindak.
“Hal ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut, karena akan menimbulkan efek negatif kepada masyarakat, saya selaku pemerhati lingkungan meminta Kementrian Lingkungan Hidup segera mengambil tindakan,” ujar Masroni kepada media ini. Kamis(13/03/25)
Masroni, juga menjelaskan, dalam peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 1 angka 49 PP 22/2021, polusi udara adalah masuk atau dimasukkannya zat, energi, dan/atau komponen lainnya ke dalam udara ambien oleh kegiatan manusia melampaui batas sehingga Baku Mutu Udara Ambien yang telah ditetapkan.
“Udara ambien adalah udara bebas di permukaan bumi pada lapisan troposfer yang berada di dalam wilayah terjadinya Republik Indonesia yang dibutuhkan dan berpengaruh terhadap kesehatan manusia, makhluk hidup, dan unsur lingkungan hidup lainnya, Baku Mutu Udara Ambien adalah nilai pencemar udara yang ditenggang keberadaannya dalam udara ambien,” tandasnya.
Diketahui, Berdasarkan Pasal 98 ayat (1) UU PPLH, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, berpotensi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan pidana paling lama sampai 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar. (Bersambung)
Penulis : Yes
Penerbit Redaksi : CBN-INDONESIA