PASURUAN. CBN-Jatimnews.com – Melonjaknya angka kasus penyebaran Covid-19, alhasil bisa berdampak sangat buruk terhadap rencana pilkades serentak tahun ini khususnya di kabupaten Pasuruan.
Kejadian ini,kemungkinan bisa mengakibatkan terjadi batalnya Pilkades serentak. Kamis (08/07/21)
mengingat terhadap rencana pilkades yang sudah diagendakan akan terancam gagal dan tertunda karena adanya lonjakan kasus Covid-19 saat ini.
Diketahui, menurut desas desus bahwa ada surat edaran dari kemendagri yang berkaitan dengan penundaan Pilkades serentak.
Dalam surat bernomor 141/3170/BPD itu, berbunyi “Kemendagri meminta agar kepala daerah melakukan langkah penundaan terhadap tahapan pilkades. Baik tahapan pilkades serentak ataupun pemilihan antar waktu.
Hal ini mencegah agar tidak sampai terjadi kerumunan di tengah PPKM darurat yang telah di jalankan pemerintah.
Baik berupa tahapan pengambilan nomor urut, ujian tertulis, kampanye dan kegiatan lainnya. Sehingga, mencegah penyebaran Covid-19 yang kian mewabah.
Adanya surat edaran itupun ditanggapi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Rusdi Sutejo. Menurut Politisi dari F-Gerindra tersebut, Pemkab Pasuruan sebaiknya menjalankan kebijakan yang diberikan Kemendagri. Yakni dengan melakukan penundaan tahapan pilkades seperti yang diintruksikan.
Langkah ini bukan tanpa alasan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 yang kian mengkhawatirkan. “Kami sarankan, agar Pemkab bisa melaksanakan kebijakan dari pemerintah pusat,” desaknya.
Sebab, tahapan-tahapan yang ada dalam proses Pilkades, berpotensi terjadinya kerumunan. Seperti pembentukan KPPS, pendaftaran hak pilih dan agenda lain yang harus dijalankan bulan ini.
Munculnya kerumunan tersebut, beresiko akan penyebaran virus Covid-19.
Apalagi, penerapan PPKM darurat kan sudah diberlakukan. Jadi kegiatan yang berpotensi memicu kerumunan, harusnya ditunda sampai kondisinya membaik. Hal ini, tak lain demi mencegah penyebaran Covid-19,” bebernya.
Kepala DPMD Kabupaten Pasuruan, Nurul Huda mengatakan, tahapan pilkades serentak masih tetap berlangsung sesuai dengan jadwal.
saat ini, masuk tahapan penyusunan program kerja, tatib dan pengajuan biaya oleh pemerintah desa melalui camat kepada Bupati Pasuruan.
Karena sudah diagendakan, tahapan tersebut belum dilakukan penghentian ataupun penundaan. Apalagi, pihak kami belum pernah memperoleh surat resmi dari kementrian dalam negeri berkaitan penundaan.
langka dan pelaksana pilkades masih berjalan, Kami belum berani berlakukan penghentian ataupun penundaan.
kendati kami belum memperoleh surat resmi dari Kemendagri. (Red)
“