Bareskrim Tetapkan Jenderal Polisi Inisial LSP Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal, Diduga Sadap Nomor Presiden Prabowo

JAKARTA, CBN INDONESIA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.

Penetapan tersangka diumumkan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).

“Berdasarkan hasil penyidikan secara Scientific Crime Investigation, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yaitu saudara SU,” kata Asep.

Asep menjelaskan, para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon penting.

“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ujar Asep.

Dalam perkara ini, penyidik menduga para tersangka memasukkan nomor-nomor tertentu ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi sesuai Perkap No 5 Tahun 2010.

Tindakan tersebut diduga berlangsung sejak 2025 hingga Oktober 2026. Pada periode akhir, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan untuk menghilangkan jejak kejahatan.

Bareskrim menegaskan ketiga tersangka dengan inisial LSP, ASN, EH telah ditahan pada Selasa (3/11/2026) di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Penyidik juga telah memeriksa 10 saksi dan 3 saksi ahli serta menyita barang bukti berupa 11 ponsel, 1 iPad, dan 4 flashdisk.

Para tersangka dijerat Pasal 258 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penyadapan ilegal dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, serta pasal terkait akses ilegal dan penghapusan data elektronik.

Sumber Resmi :
Konferensi Pers Bareskrim Polri 3 November 2026 – Komjen Pol Asep Safrudin (Dikutip http://Kompas.com, http://Holopis.com, http://KoranVox.com)

Penulis: Yudha Eko Saputra
Redaksi: CBN Indonesia

Our Visitor

1 6 0 2 0 2
Users Today : 19
Views Today : 28
Total views : 588057
Share on facebook
Facebook
Share on google
Google+
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp

Berita lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *