Kebut Revisi Perda Pajak-Retribusi, DPRD Pasuruan Siap Bahas di Pansus

PASURUAN, CBN-INDONESIA.COM – Tarif pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Pasuruan bakal berubah. DPRD Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Rabu (28/10/2026) di Gedung DPRD, Jalan Raya Bangil-Pasuruan.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, H. Samsul Hidayat, didampingi para wakil ketua. Hadir Bupati Pasuruan, H. Rusdi Sutejo, Sekda, Forkopimda, anggota DPRD, serta seluruh Kepala OPD.

Ketua DPRD, H. Samsul Hidayat, menjelaskan perubahan Perda ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan regulasi terbaru pemerintah pusat.

“Perda Nomor 3 Tahun 2023 perlu kita sempurnakan. Ada beberapa ketentuan tarif, objek pajak, dan retribusi yang perlu disesuaikan agar tidak memberatkan masyarakat. Ini amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD),” ujar pria yang akrab disapa Cak Samsul itu.

Sementara itu, Bupati Pasuruan, H. Rusdi Sutejo, dalam nota penjelasannya mengatakan, revisi perda bertujuan menyelaraskan kebijakan pajak dengan kondisi ekonomi masyarakat dan dunia usaha saat ini.

“Kami ingin pajak dan retribusi lebih adil, transparan, dan memudahkan pelayanan. Tujuannya satu, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pasuruan,” jelas Mas Rusdi.

Setelah itu, rapat dilanjutkan dengan penyampaian Pandangan Umum Fraksi. Secara umum, semua fraksi menyetujui Raperda perubahan tersebut untuk dibahas ke tingkat selanjutnya.

Fraksi PKB menyoroti pentingnya sosialisasi masif agar masyarakat tidak kaget dengan perubahan tarif. Fraksi Gerindra meminta kenaikan retribusi dikaji dengan melibatkan pelaku usaha. Sementara Fraksi Golkar menekankan pentingnya digitalisasi pembayaran pajak daerah.

Selanjutnya, Raperda Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2023 akan dibahas lebih mendalam oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan OPD pemungut.

Pansus menargetkan pembahasan rampung dalam beberapa hari sebelum ditetapkan menjadi Perda.

“Pembahasan akan kami lakukan secara transparan dan melibatkan publik. Kami buka ruang masukan dari pengusaha, asosiasi, dan masyarakat agar Perda ini benar-benar berkeadilan,” ujar Ketua Pansus. (Yes/Red)

Our Visitor

1 5 9 1 7 8
Users Today : 94
Views Today : 274
Total views : 584867
Share on facebook
Facebook
Share on google
Google+
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp

Berita lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *