PASURUAN, CBN-INDONESIA.COM – Diduga telah terjadi kegiatan aksi penggeledahan yang dilakukan oleh oknum anggota Polsek Purwosari terhadap rumah warga Desa Capang Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan. Pada Senin Dini hari (02/02/2026)
Diketahui, diduga saat melakukan penggeledahan dipertanyakan soal SOP dalam melakukan kegiatan tersebut, seharusnya memakai cara cara yang sah dan benar.
Menurut sumber, Yoga Septian Widodo,SH. advokat dalam keterangannya, “Mestinya, mereka harus melakukan tindakan sebagai aparat penegak hukum, seharunya dalam melakukan kegiatan harusnya dengan cara yang sudah diatur oleh KUHAP dan Peraturan Kapolri (PERKAP) yang saat ini berlaku. “Artinya, polisi tidak boleh langsung nyelonong ke rumah orang tanpa dilengkapi legalitas dan tujuan yang jelas.” Kata Yoga.
Tambahnya, “Menurut Yoga, tindakan penggeledahan tanpa aturan itu tak ubahnya seperti preman yang tak paham aturan. Sehingga, kelakuan oknum polisi itu dia anggap sebagai bentuk pembangkangan terhadap undang undang.
“Penggeledahan itu sah dengan cara yang sah pula. Jika melanggar undang-undang, berarti mereka pantas dianggap Abuse of power alias penyalahgunaan kekuasaan dalam tindakannya,” jelasnya, Yoga.
Ujar Yoga, polisi tidak boleh sembarangan menggeledah rumah orang tanpa tujuan dan aturan yang jelas. Karena, penggeledahan terhadap rumah seseorang akan menimbulkan ketakutan dan merusak mental sang pemilik rumah. Apalagi, mereka berani masuk kamar saat istri kliennya sedang tidur di kamar pribadinya.
“Akan lebih berbahaya jika yang bergaya premanisme itu seorang aparat penegak hukum, karena mereka mempunyai kekuasaan dan perlengkapan yang sangat kuat hingga bisa membuat masyarakat awam jadi ketakutan,” jelas Yoga.
Yoga menambahkan, jika perbuatan oknum polisi itu sangat merugikan kliennya. Pasalnya, ulah mereka itu Yoga anggap bisa menimbulkan ketakutan dan trauma berat. Apalagi, kedatangan mereka itu dalam waktu yang tidak wajar.
“Bayangkan, mereka tidak bawa legal yang jelas, waktunya dini hari saat orang sedang tidur dan jumlahnya banyak serta tidak ada pendampingan dari perangkat desa atau RT RW,” imbuh Yoga.
Saat dikonfirmasi, Iptu Santy Kapolsek Purwosari, “Menindaklanjuti pertanyaan yg disampaikan kemarin dan pemberitaan yang sudah di sampaikan, saya ucapkan terimakasih nggeh, alhamdulillah sudah menjadi mitra yg baik buat kami.
Kesimpulan dari point pertanyaan yang diajukan, saya sampaikan
Uu no. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik, pasal 17 huruf (a) informasi yg dikecualikan adalah informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat menghambat proses penegakan hukum, hal ini mencakup informasi yg berkaitan dengan proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana.
Perkap polri no.2 th 2017 pasal 6 ayat 1, bahwa polri menetapkan materi penyidikan, termasuk upaya paksa, dan sita dimasukkan dalam kualifikasi yang dikecualiakn untuk publikasi guna menghindari menjaga kerahasiaan materi perkara dan mencegah gangguan dalam proses penyidikan.” jawab Santi melalui pesan singkat. (Yes/Red)
Users Today : 4
Views Today : 8
Total views : 483205


