PASURUAN. CBN-INDONESIA –
Ramai menjadi buah bibir dikalangan masyarakat, khususnya di kabupaten Pasuruan, dengan adanya laporan dan pemberitaan di beberapa media bahwa ada diduga Kades (SFA) Ambal-ambil Kecamatan Kejayan kabupaten Pasuruan, diduga melakukan tindakan pelanggaran yaitu korupsi anggaran DD dan ADD selama ia memimpin.
Diketahui info pemberitaan media, Polres Pasuruan yang di pimpin oleh AKBP Jazuli Dani Iriawan, melalui Unit Tipikor Iptu Dr.Santy wijaya.Sh.Mh. mendapat arahan dari Polda Jawa Timur terkait kasus dugaan Korupsi di Desa Ambal-ambil, kecamatan Kejayan Pasuruan Polres Pasuruan. Melalui Unit Tipikor terus bergerak cepat dengan mengambil langkah untuk melakukan penggeledahan selama 5 jam di Kantor balai desa Ambal-ambil. Jum’at (28/02/2025).
Menurut sumber informasi dari masyarakat yang enggan di sebutkan namanya, (AJH) mejelaskan, “Tadi saya melihat ada Orang Polres Pasuruan kelihatannya dari Unit Tipikor Polres melakukan pengecekan dan penggeledahan serta penyitaan di ruang administrasi Desa Mas,”Ungkapnya”.
Tampak mereka melakukan penggeledahan dengan penyitaan terhadap beberapa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan Administrasi desa.
Salah satunya tampak menyita beberapa buku rekening kades dan bendahara desa. Berikut dokumen lainnya yang berkaitan dengan dugaan beberapa tahun korupsi yang dilakukan.”Katanya
Sementara itu Kasie Humas Polres Pasuruan, Joko Suseno, saat di konfirmasi oleh media CBN-INDONESIA melalui pesan singkat WhatsApp belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan Korupsi Kades (SFA) kades Ambal-ambil.
Dikutib dari halaman media Restorasihukum.com Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menekankan pentingnya penegakan hukum dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian.
“Saya setuju hukum harus ditegakkan, namun prinsip kehati-hatian harus dijaga,” katanya.
Ia juga mengharapkan dukungan proposional dari masyarakat agar setiap langkah aparat penegak hukum berjalan sesuai koridor yang berlaku. (Bersambung).
Penulis : Yes
Penerbit : Redaksi CBN-INDONESIA