Pengacara LST, Bantah Keras, Dirinya Meminta Uang Untuk Bebaskan Terduga Tersangka Narkoba 15 Gram

PASURUAN, CBN-INDONESIA.COM – Saat tempo lalu Satresnarkoba Polres Pasuruan, telah melakukan penangkapan tiga terduga pengedar narkoba satu di antara pengguna jenis sabu-sabu di wilayah Purwodadi-Purwosari kabupaten Pasuruan pada Jumat, 21 Maret 2025 yang lalu.

Diketahui, Satu dari tiga terduga pelaku yang diamankan bernama inisial LST, ternyata terduga pelaku ini, juga mantan residivis dengan kasus yang sama. Diketahui, LST warga Purwosari Kabupaten Pasuruan.

Dalam operasi penangkapan tersebut, Polisi Unit Reskoba Polres Pasuruan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 15 gram sabu-sabu dari tangan LST, kejadian penangkapan bermula dari laporan informasi masyarakat.

Seperti apa yang di beritakan sebelumnya bahwa, “Diduga, Pengacara Posbakum Polres Pasuruan Minta Rp 40 Juta Untuk Membebaskan Terduga Pengedar Narkoba. Hal itu secara keras di bantah oleh pengacara (LST) yaitu Wiwik Tri Harianti,SH. Yang beralamatkan di kantor Pandaan saat di konfirmasi oleh awak media menjelaskan,” Saya tidak pernah minta-minta tidak pernah..! Saya jelaskan memang LST tidak bisa rehabilitasi itu saja, yang pertama dia Residivis BBnya juga 15 gram jadi ya gak mungkin untuk rehab, Urinnya juga negatif, mangkanya saya kasih tau itu, ada syarat-syarat dan ketentuannya rehabilitasi itu bagaimana. “Ungkapnya. Jum’at (13/06/2025) Sore.

Lanjut pengacara Wiwik,” Saya itu tidak mengenal keluarga LST sama sekali, dan karena saya di situ juga penunjukan, Seperti di Pasal 56.”Cuman saya shock’ dengan pemberitaan itu, kan seakan-akan fremingnya, saya kenal dengan keluarga. saya meminta itu Lo, penggiring opini di situ, Saya gak Suka. Pada kenyataannya tidak pernah bertemu dengan keluarga sama sekali. yang memang saya baru tau, kalau itu adalah istrinya yang ketemu dengan saya, LST itu klien saya lama, tapi pada saat kasus yang pertama. saya yang menangani kuasa khusus ke saya. itu permintaan Alm istri nya, yang pertama. Mangkanya ketika ada pemberitaan itu saya kaget , karena saya tidak merasa mengenal keluarganya. Saya pikir juga bukan keluarganya, dan saya tidak pernah yang namanya meminta angka negosiasi 15 sampai 40 itu tidak ada. Karena logikanya begini, kalau masalah rehab itu pasti ada Biayanya di klinik kan begitu. tapi kalau (LST) kan BBnya jelas 15 gram, dia residivis terlebih saya yang menangani waktu awal dulu.” Tegasnya.

Penulis : Yes
Penerbit Redaksi : CBN-INDONESIA

Our Visitor

1 1 6 4 1 2
Users Today : 51
Views Today : 245
Total views : 403926
Share on facebook
Facebook
Share on google
Google+
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp

Berita lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *