Ketua DPRD Kab Pasuruan Samsul Hidayat, Bersama Bupati Pasuruan dan Jajaran Forkopimda Gelar Rapat Jelang Perayaan Kemerdekaan RI

PASURUAN, CBN-INDONESIA.COM – Menjelang puncak peringatan HUT RI ke-80 yang tinggal beberapa hari lagi , Forkopimda Kabupaten Pasuruan gelar rapat dan koordinasi di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur. Selasa Pagi ( 12/08/25) pagi

Diketahui, acara rapat tersebut, terlihat dihadiri oleh Bupati Pasuruan, wakil Bupati Kapolres Pasuruan dan Kapolres Kota,Kejari Bangil, ketua PN Bangil, Kodim Rapat ini membahas tata tertib dan aturan pelaksanaan kegiatan perayaan 17 Agustus di seluruh wilayah Kabupaten Pasuruan.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menjelaskan bahwa penggunaan sound horeg selama kegiatan hari besar seperti Agustusan tidak di larang, namun dengan catatat selama mereka tetap mematuhi aturan yang sudah di atur di Perbup.

Perayaan kemerdekaan itu justru sangat perlu dan diserakkan oleh masyarakat dengan batasan yang normal dan tidak melanggar aturan syariat Agaman demi menumbuhkan semangat nasionalisme.

Politisi PKB ini menambahkan,meski aturan tersebut tidak melarang penggunaan sound horeg selama panita atau penyelenggara taat aturan, sangsi juga tetap ada manakala mereka melakukan pelanggaran seperti perusakan fasilitas umum, konsumsi miras, atau tindakan yang mengganggu ketertiban akan dikenakan sanksi tegas.

“Kalau sampai melanggar, kegiatan akan langsung dihentikan oleh petugas dan masyarakat juga ikut mengawasi juga selama kegiatan bersangsung ” ujarnya.

Samsul menyebut tanggung jawab menjaga keamanan selama kegiatan berlangsung tidak hanya berada di tangan aparat penegak hukum baik kepolisian, ataupun Pol PP saja ,tapi masyarakat juga diminta berperan aktif mengawasi jalannya acara.

Ia berharap perayaan HUT RI ke-80 di Kabupaten Pasuruan menjadi momentum kebersamaan. “Silakan laksanakan kegiatan dengan penuh semangat, tapi jangan lupa tetap mematuhi aturan,” tambahnya.

Lanjut, Dengan adanya kesepakatan ini, seluruh desa dan kecamatan di Kabupaten Pasuruan diharapkan dapat menggelar acara yang aman, tertib, dan menghibur. Semangat kemerdekaan pun diharapkan dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat.

Ia menjelaskan, aturan ini mengacu pada regulasi resmi termasuk surat edaran dari Gubernur dan Bupati. Setiap acara yang digelar dalam momentum 17 Agustus wajib mematuhi ketentuan tersebut.” Tutupnya. (Red)

Our Visitor

1 1 6 8 2 3
Users Today : 15
Views Today : 302
Total views : 408272
Share on facebook
Facebook
Share on google
Google+
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp

Berita lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *