PASURUAN. CBN-INDONESIA.COM – Mediasi antara kuasa hukumnya Pemerintah Desa Lebakrejo dengan beberapa pihak bank tersebut (Mekar, Amarta, MBK dan BTPN Syari’ah) digelar di Kantor Balai Desa Lebakrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan. Senin, (26/05/2025) pukul 11:30 WIB.
Banyaknya jumlah yang terdaftar tulis tangan ada sekitar 84 (delapan puluhan empat) warga yang merasa dirinya tidak mampu untuk membayar, sampai habis beberapa aset harta mereka.
Dalam mediasi, Kapala Desa Lebakrejo, Arimi menyampaikan bahwa keadaan perekonomian di wilayahnya saat ini dalam keadaan sulit, meminta kebijakan kepada keempat bank tersebut agar warganya diberikan keringanan, untuk sementara tidak boleh ada penagihan dulu sampai situasi perekonomian stabil.
“Khusus lima (5) Dusun yang ini untuk sementara jangan ada penagihan maupun pencairan dulu, sampai kondisi perekonomian agak stabil, khususnya dusun Banjiran, Banjiran utara, Pancur, Jeruk, Sumberjo. saya tidak ingin warga saya resah lagi, karena kemarin sempat ada yang mau bunuh diri, ada yang bikin basecamp di hutan bahkan sampai ada yang menjual semua perabotan rumah tangga hingga bersih dirumahnya dan ada juga yang tinggal di lompongan, ini sangat memprihatinkan”, ungkapnya.
Selanjutnya. Almar selaku kuasa hukum pemerintah desa lebakrejo, dari warga mempertanyakan mekanisme dalam mencari nasabah, ia menilai ada yang salah, karena satu (1) orang bisa mendapatkan pinjaman sampai tiga bank, ini kan aneh.
“Saya meminta para pimpinan dari pihak bank, untuk mendata ulang dan mendampingi anggotanya di lapangan dalam mencari nasabah maupun dalam penagihan, saya menemukan banyak pelanggaran, terutama dalam penagihan, ini banyak ditemukan unsur-unsur intimidasi ataupun yang bersifat arogan dan tak kenal waktu, karena petugas di lapangan sering pulang hingga tengah malam kalau belum dibayar oleh nasabah, ini kan membuat resah masyarakat”, ucapnya.
Almar, juga menambahkan setelah mediasi hari ini, jangan sampai ada penekanan atau intimidasi terhadap kliennya, petugas penagihan sesuaikan jam kerja, kalau memang nasabah tidak bisa bayar, jangan sampai ditungguin hingga malam, waktu jam kerja pulang harus sudah keluar dari desa.
“Sekali lagi saya tidak mau dengar lagi ada penekanan atau intimidasi kepada kliennya, bila nasabah tidak mampu bayar saat ditagih langsung pulang aja, jangan ditungguin hingga malam, kalau tidak mematuhi kami akan stop semua nasabah untuk tidak bayar angsuran, saya yang akan bertanggung jawab dari semua nama-nama yang terdaftar didalam sini, kalo mau melaporkan saya silahkan anda laporkan saya saya tunggu laporannya ”, tegas, Almar.
Dari keempat bank yang diundang ,hanya BTPN Syari’ah yang tidak hadir tanpa alasan yang pasti.
Hasil mediasi di atas, ketiga Bank (Amarta, Mekar dan MBK) sepakat untuk mematuhi apa yang telah menjadi keluhan para nasabah yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa Lebakrejo.
“Kami mewakili dari rekan-rekan sepakat apa yang sudah dikeluhkan oleh para nasabah, sesuai data nasabah yang kami terima, kami akan coba restrukturisasi kembali untuk meringankan beban nasabah dan kami akan evaluasi kembali kinerja petugas kami di lapangan agar tidak menjadi polemik lagi dikemudian hari”, ujar salah satu perwakilan dari Bank Mekar. (Py.Red)