PASURUAN, CBN-INDONESIA.COM – Dugaan praktik ilegal terkait penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi sorotan di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Aktivitas mencurigakan akhirnya terpantau di sebuah Perusahaan Pengelolahan Sampah PT Republik Waste Management, di Dusun Welang Desa Kedemungan Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan, Diduga kuat menggunakan bahan bakar bersubsidi BBM Jenis Solar untuk kepentingan alat berat. Jum’at (27/02/2026).
Saat Tim investigasi awak media mencoba melakukan penelusuran berdasarkan informasi masyarakat, kita menduga dan mencurigai bahwa ada sebuah mobil Daihatsu Gran Max “Putih” Pic Up dengan nopol (W 8**74 QA) membawa BBM bersubsidi jenis Solar dari sebuah Kios dari desa Kedemungan kejayan, dengan menaikkan dua jirigen warna biru ke atas mobil Daihatsu Gran Max “Putih” Pic Up dengan nopol (W 8**4 QA) masuk ke arah perusahaan.
Menurut keterangan dari Tim Investigasi media CBN-Indonesia.com, terlihat ada dua orang yang sedang membeli solar bersubsidi dari sebuah Kios dan di angkut ke dalam perusahaan PT Republik Waste Management.
Praktik semacam ini sudah masuk dalam kategori pelanggaran serius sesuai “Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal 55 menyatakan bahwa pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dapat dijerat hukuman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Dari situ awak media CBN-Indonesia.com mencoba melakukan konfirmasi ke pihak perusahaan PT Republik Waste Management melalui surat Konfirmasi resmi pada Selasa tanggal “24/02/2026”, dan menyertakan beberapa bukti video melalui Flashdisk berwarna hitam, agar bisa mendapatkan jawaban atau informasi lebih lanjut, namun sampai saat ini belum ada jawaban dari pihak perusahaan PT Republik Waste Management. “Bersambung” (Ab/Red)
Users Today : 17
Views Today : 95
Total views : 493151


