KUHP berlaku 2 Januari 2026, hubungan seks di luar nikah bisa dipidana

JAKARTA, CBN-INDONESIA.COMIndonesia akan memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai 2 Januari 2026, yang mengkriminalisasi hubungan seks sebelum menikah dan penghinaan terhadap negara, serta memerlukan pengawasan publik untuk mencegah penyalahgunaan.

Menurut Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, seperti dikutip reuters.com, Rabu (31/12), KUHP sepanjang 345 halaman ini disahkan pada 2022, menggantikan hukum lama dari era kolonial Belanda.

Definisi yang luas memicu kekhawatiran aktivis demokrasi karena bisa membatasi kebebasan sipil, kebebasan berpendapat, dan menempatkan kritikus pemerintah berisiko ditangkap.

“Memang ada risiko penyalahgunaan,” ujar Agtas. “Tapi yang penting adalah pengawasan publik. Semua yang baru tidak langsung sempurna.”

Revisi KUHP ini disesuaikan dengan norma hukum dan budaya Indonesia saat ini, termasuk penerapan sistem restorative justice, dan dimaksudkan sebagai sistem hukum nasional yang berbeda dari negara lain.

Beberapa ketentuan utama dalam KUHP baru:

Hubungan seks di luar nikah bisa dipidana hingga satu tahun penjara, tapi hanya jika ada keluhan dari pasangan, orang tua, atau anak korban.
Menghina presiden atau lembaga negara dapat dihukum hingga tiga tahun penjara.
Menyebarkan komunisme atau ideologi yang bertentangan dengan Pancasila terancam hukuman hingga empat tahun penjara.
Definisi “menyerang kehormatan atau martabat” mencakup fitnah atau pencemaran nama baik, yang dinilai luas oleh pakar hukum.
Menteri Hukum menjelaskan bahwa aparat hukum telah diberikan sosialisasi mengenai KUHP baru, dan bersamaan dengan KUHAP yang juga berlaku mulai 2 Januari, terdapat mekanisme pengawasan untuk membatasi penyalahgunaan kekuasaan. (DK)

Sumber : https://www.idnfinancials.com/id/news/60036/kuhp-berlaku-2-januari-2026-hubungan-seks-di-luar-nikah-bisa-dipidana

Our Visitor

1 3 3 7 8 3
Users Today : 63
Views Today : 356
Total views : 468938
Share on facebook
Facebook
Share on google
Google+
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp

Berita lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *