Klarifikasi Pengacara Wiwik Tri Harianti, SH: Bantah Permintaan Uang Rp40 Juta Terkait Kasus Narkoba Kliennya

PASURUAN, CBN-INDONESIA.COM – Menanggapi pemberitaan sebelumnya yang menyebutkan adanya dugaan permintaan uang oleh seorang pengacara kepada keluarga terduga pelaku narkoba, kini pihak yang diberitakan menyampaikan hak jawabnya secara resmi dan tegas membantah tuduhan tersebut.

Pengacara Wiwik Tri Harianti, SH, yang disebut dalam pemberitaan sebelumnya yang di terbitkan oleh media CBN-Indonesia.com awal sebagai kuasa hukum dari LST, “Diduga, Pengacara Posbakum Polres Pasuruan Minta Rp40 Juta untuk Membebaskan Terduga Pengedar Narkoba”

Maka dari itu Wiwik pengacara SLT menyampaikan secara tegas, bahwa ia tidak pernah meminta uang dalam bentuk apapun kepada pihak keluarga.

Dalam keterangan resmi kepada media, Wiwik menyatakan:

“Saya tidak pernah meminta uang. Saya hanya menjelaskan bahwa klien saya (LST) tidak bisa direhabilitasi karena statusnya sebagai residivis dan barang bukti sabu-sabu sebanyak 15 gram. Urine-nya juga negatif. Saya sampaikan sesuai prosedur hukum, tidak ada unsur negosiasi uang di sana,” jelasnya, Jumat (13/6/2025).

Lebih lanjut, Wiwik juga membantah mengenal keluarga LST secara pribadi. Ia menjelaskan bahwa penunjukan dirinya sebagai pengacara adalah hasil dari sistem penunjukan hukum, merujuk pada Pasal 56 KUHAP, bukan berdasarkan permintaan dari pihak keluarga.

“Saya shock ketika membaca berita tersebut, karena seakan-akan saya punya hubungan dengan keluarga dan meminta sejumlah uang. Saya baru tahu jika perempuan yang sempat bertemu saya adalah istri dari LST. Namun tidak pernah saya meminta uang 15 atau 40 juta sebagaimana yang digambarkan dalam berita tersebut,” tegasnya.

Sebagai informasi tambahan, “Wiwik Harianti SH” mengungkap bahwa dirinya juga yang pernah menangani kasus perkara LST terdahulu atas permintaan dari almarhum istrinya pada saat itu. Namun dalam kasus terbaru ini, ia menegaskan tidak pernah ada pembicaraan soal uang atau negosiasi dengan pihak keluarga.

Dengan adanya pemberitaan media CBN-Indonesia.com pengacara LST yang bernama “Wiwik” di Beritakan sebelumnya “Diduga, Pengacara Posbakum Polres Pasuruan Minta Rp40 Juta untuk Membebaskan Terduga Pengedar Narkoba”

Sangat merasa dizolimi sehingga melayangkan surat laporan kepada dewan Pres Pusat di Jakarta pada Kamis, 10 April 2025,” yang lalu.

CATATAN REDAKSI :

Kami Dewan Direksi dan Jajaran Redaksi CBN-INDONESIA.COM dengan ini menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya dan secara terbuka, kepada saudari Wiwik Tri Harianti, SH, serta kepada masyarakat luas, atas kegaduhan akibat dari pemberitaan sebelumnya yang berjudul:

* https://www.cbn-indonesia.com/diduga-pengacara-posbakum-polres-pasuruan-minta-rp40-juta-untuk-bebaskan-terduga-pengedar-narko ba/*

Berita tersebut telah dinilai oleh Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber, khususnya mengenai keberimbangan berita dan hak untuk mendapatkan konfirmasi dari narasumber utama sebelum berita diterbitkan.

Kami menyadari bahwa telah terjadi penggiringan opini yang keliru, tanpa verifikasi mendalam dan tidak mengindahkan prinsip keberimbangan. Atas kesalahan tersebut, kami mencabut dan mengoreksi pemberitaan sebelumnya, serta menautkan Hak Jawab ini pada berita awal sebagai bentuk tanggung jawab jurnalistik kami.

TAUTAN HAK JAWAB :
📎 Klik di sini untuk membaca hak jawab dari Wiwik Tri Harianti, SH.

Penulis: Yes
Redaksi: CBN-INDONESIA

Tanggal Publikasi Koreksi (31/7/2025).

Our Visitor

1 1 6 4 1 2
Users Today : 51
Views Today : 241
Total views : 403922
Share on facebook
Facebook
Share on google
Google+
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp

Berita lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *