PASURUAN. CBN-INDONESIA.COM –
Berawal dari SH dan EM yang di ketahui sebagai suami istri warga Desa Candibinangun Kecamatan Sukorejo Kabupaten Pasuruan, ingin mengurus surat-surat pertanahan (sertifikat) tanahnya, kepada seseorang oknum bernama HYT yang juga diketahui sebagai Panitia PTSL di Desa Candibinangun Kecamatan Sukorejo tersebut.
Suami istri SH dan EM tersebut dijanjikan akan segera diuruskan secara cepat terkait surat sertifikatnya, namun dengan imbalan sejumlah uang 7- 8 juta rupiah dan dalam itungan Minggu bisa diselesaikan.
Setelah beberapa minggu proses pengurusan dokumen sertifikat tanah tersebut atas nama SH selesai dibuatkan dan diberikan langsung oleh (HYT) Kepada SH dan Istrinya. Namun naasnya ternyata sertifikat tersebut diduga kuat “Aspal” (Asli Tapi Palsu) dan tidak sesuai letak tata bidang NIB di dalam sertifikat tersebut.
Diketahui setelah SH dan EM hendak menjaminkan Surat Sertifikat tersebut ke bank untuk pengajuan modal usaha, oleh pihak bank dinyatakan surat sertifikat tidak sesuai tata letak lahan yang di sertifikatkan.
Akhirnya merasa ditipu oleh HYT dan WN , suami istri SH dan EM warga Desa Candibinangun Kecamatan Sukorejo, menjelaskan, “Kami merasa kecewa lantaran sertifikat hak milik kami ternyata Aspal. Buktinya kami buat untuk pengajuan ke bank untuk modal usaha tak bisa digunakan karena NIB nya tidak sesuai. Ungkapnya EM. Rabu(16 juli 2025).
Sementara itu, Kades Candibinangun Wawan, saat di konfirmasi oleh awak media CBN-INDONESIA Melalui pesan singkat WhatsApp dan Telepon WhatsApp belum bisa memberikan keterangan secara langsung.
Situasi ini mengindikasikan adanya praktik yang berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), khususnya terkait hak atas tanah dan pendaftaran tanah.
Hal ini juga berdasarkan kitab Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jika terbukti ada unsur penyalahgunaan wewenang dan korupsi.
Kami awak media CBN-INDONESIA juga mencoba menelusuri akan kebenaran informasi tersebut ke pihak bersangkutan yaitu HYT panitia PTSL, menanyakan perihal ini melalui pesan singkat WhatsApp, namun juga tidak ada jawaban terkesan diabaikan konfirmasi dari awak media CBN-INDONESIA.
Sementara itu, pihak oknum BPN WN Kabupaten Pasuruan, yang juga di konfirmasi oleh pihak media CBN INDONESIA, melalui pesan singkat WhatsApp, mengatakan,” Maaf kemarin sistem nya belum di update. “Ungkapnya.
Itu atas untuk lokasi lahan NIBnya milik orang lain kok gitu tanya media, menjawab,”Iya coba sekarang dicek lagi,”Katanya.
Praktik semacam ini tidak hanya merugikan masyarakat secara finansial, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap sistem pendaftaran tanah yang seharusnya dijamin oleh negara. Hal ini berpotensi melanggar Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Penulis : Yes
Penerbit Redaksi : CBN-INDONESIA