PASURUAN. CBN-INDONESIA.COM – Warga menyayangkan adanya kegiatan pembangunan fasilitas perumahan bernama “Puncak Arjuna” yang diduga menggunakan air irigasi milik pertanian, di Kelurahan Purwosari Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan ternyata tanpa kantongi ijin dalam penggunaan air irigasi pertanian. Kamis,(10/07/2025).
Hal ini sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan sumber daya udara, termasuk larangan pengambilan air yang dikeringkan tanpa izin, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air.

Hal ini sangat di sayangkan oleh salah seorang warga bernama YG, mengatakan, “kok bisa bangun fasilitas perumahan menggunakan air irigasi pertanian milik warga, kan hal ini sangat merugikan khususnya warga,” Ungkapnnya.
Lanjut Eko, Saya berharap Aparat penegak hukum khususnya polres Pasuruan harus bisa segera bertindak, agar kegiatan diduga ilegal ini tidak terjadi lagi.” Katanya.
Media CBN-INDONESIA saat mendapatkan informasi dari beberapa warga mencoba melakukan penelusuran di lokasi perumahan “Puncak Arjuna” tentang kebenaran informasi tersebut,” saat di konfirmasi pihak pengawas perumahan “Puncak Arjuna” yang mengaku bernama Hendy, iya memang bener menggunakan air sungai enggak berijin. Soalnya kemaren juga mau menyambungkan air PDAM juga gak boleh, oke deh nanti coba saya sampaikan ke pimpinan.” ungkapnya.
Dengan demikian, penting bagi proyek konstruksi untuk mematuhi peraturan yang ada dan mencari solusi alternatif dalam penggunaan air, demi menjaga keberlanjutan lingkungan dan ketersediaan air bagi pertanian. “Bersambung”.
Penulis : Yes
Penerbit Redaksi : CBN-INDONESIA
Users Today : 15
Views Today : 292
Total views : 435122


