
KUHP berlaku 2 Januari 2026, hubungan seks di luar nikah bisa dipidana
JAKARTA, CBN-INDONESIA.COM – Indonesia akan memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai 2 Januari 2026, yang mengkriminalisasi hubungan seks sebelum menikah dan penghinaan terhadap